Sesuai peraturan BAPEPAM-LK No. V.D.3 mengenai Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang akan efektif berlaku 1 Februari 2012, setiap nasabah wajib memiliki rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan rekening bank sendiri terpisah dari Perusahaan Efek.
Kami bekerjasama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk menunjang program ini.
Silakan download dan mengisi form yang sesuai.